TANGGUNG
JAWAB MORAL DAN SOSIAL PADA LINGKUNGAN KERJA PT. DANONE
Nama : Slamet Dwi Jaya Prasetya
NPM : 1A214399
Kelas : 3EA27
Dosen : Rowland Bismark Pasaribu
Matkul : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Di
Indonesia, perhatian terhadap bisnis yang etis sendiri mulai gencar sejak tahun
2000-an dengan keluarnya pendapat pejabat pemerintah, akademisi, dan pelaku
bisnis yang intinya menghimbau para pelaku bisnis agar mementingkan etika di
bidang bisnis. Di satu pihak dihimbau untuk diutamakan, di lain pihak etika
bisnis diliputi kecurigaan bahkan sinisme. Sikap sinis ini dapat dimengerti bila mengingat kasus ko
rupsi yang sempat membudaya di Indonesia meski telah ada perangkat hukum yang
sifatnya memaksa bagi pelanggarnya. Keterpurukan ini semua menunjukkan bahwa
bisnis di wilayah kota Surakarta belum memiliki arah dan nilai yang jelas untuk
menuju pada titik tuj uan yang mulia
dari bisnis yaitu
dunia bisnis yang memiliki karakter dan citra yang
"bonafit".
Bisnis
merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan Derwin
ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber
–sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungannya (Muslich, 1998:17).
Pengembangan perusahaan merupakan suatu proses, yang tidak lepas dari pengaruh
"day to day operation"
(operasi sehari-hari), dan juga menerima dampak dari pengaruh lingkungan, balk internal
maupun ekstemal. Sehingga dapat dikatakan perkembangan suatu perusahaan
(organisasi) berjalan melalui suatu
proses, dan proses pengembangan
tersebut tidak lepas dari
pengaruh kondisi usaha organisasi
dan budaya dalam
perusahaan tersebut.
Fenomena
inilah yang kemudian memunculkan wacana tentang tanggung jawab sosial
perusahaan atau corporate social
responsibility (CSR). tanggung jawab sosial perusahaan selama ini adalah
berupa aksi – aksi berbagi sumbangan untuk kaum miskin, beasiswa, air bersih,
peduli bencana alam dan lain lain. Menurut Michael Porter bahwa pelaku bisnis
harus membuat CSR sebagai jantung dari strategi perusahaan dan ketika itu
dilakukan dengan sungguh – sungguh maka akan menjadi sumber keunggulan atau
nilai lebih untuk bersaing yang sangat kuat dengan para pesaing lain.oleh sebab
itu CSR bukan lagi hanya sebagai hiasan,
namun sudah merupakan nyawa perusahaan karena berpengaruh cukup besar bagi
perusahaan yang melakukan CSR dengan baik.
Konsep
Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan
atau corporate social
responsibility (selanjutnya disebut CSR), telah disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli
20027 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UUPT), yang telah diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 Tahun 2007. Kempat ayat dalam
Pasal 74 UU tersebut menetapkan
kewajiban semua perusahaan dibidang sumber daya alam utnuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan CSR. Secara umum merupakan konstribusi menyelruh dari dunia usaha
terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan dari kegiatannya.
Sudah
menjadi fakta bagaimana resistensi
masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu
muncul kepermukaan terhadap
perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan
lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin
operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan
karenamelakukan kerusakan lingkungan, dimana Perusahaan hanya mengeduk dan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa
memperhatikan faktor lingkungan.
Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja
dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga
menjadi terpinggirkan. Menurut B Taman
Achda, konsep CSR (Progaram Corporate
Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk
pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community Development. Menurutnya program
CD direkomendasikan untuk didedikasikan
pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat,
masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat,
penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya
basic infrastruktur yang memadai
.
Defenisi CSR
sangat beragam dan belum ada kesepakatan
para ahli, lembaga resmi maupun pegiat pemberdayaan masyarakat atas
defenisi CSR yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya menyatakan bahwa
tanggung jawab sosial dan lingkungan
merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk
bekerja sama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan dan
masyarakat. Sampai saat ini belum ada kesamaan defenisi tentang CSR, secara umum dapat dikatakan bahwa sebagai
bentuk tanggung jawab moral suatu
organisasi bisnis terhadap stakeholder,
CSR dapat dipahami dalam dua pengertian.
Dalam pengertian terbatas, tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum
dan aturan main yang ada. Dalam hal ini hanya ada tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan
secara luas CSR dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, organisasi
dipandang sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi
termasuk didalamnya organisasi bisnis harus menjunjung tinggi moralitas.
Tanggung jawab sosial dapat dilakukan dalam berbagai situasi dengan mempertimbangkan hasil terbaik atau
yang paling sedikit merugikan
stakeholdernya.
Rasa tanggung jawab adalah
pengertian dasar untuk memahami manusia sebagai makhluk susila, dan tinggi rendahnya akhlak yang dimilikinya. Terkait rasa tanggung jawab, sebaiknya
manusia melandasi anggapannya dengan mengakui kenyataan bahwa mansuia dalam
hubungan yang sempit dan luas memerlukan satu sama lain untuk mewujudkan
nilai-nilai kehidupan yang dirasanya baik dan menunjang eksistensi dirinya. Rasa tanggung jawab kemudian
berkembang bukan hanya pada tataran personal, namun selalu dikaitkan dengan
hubungan dengan orang lain, sehingga dapat dibuat dalam sistem hukum, bahkan hukum pidana. Seseorang yang terhubung dengan
pihak-pihak lain tidak bisa lepas dari rasa tanggung jawab yang melekat pada
dirinnya. Tanggung
jawab moral adalah salah satu konsep penting yang sejak dahulu menjadi
perhatuian serius filsuf-filsuf moral. Dalam pasal ini, kita pun baerusaha
mengisyaratkan sebagian dimensi persoalan dan berupaya menuntaskan sejumlah
pertanyaan-pertanyaan yang terkait.
Pandangan
Milton Friedman tentang tanggung jawab social perusahaan Yang dimaksud disini
dengan tanggung jawab social perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan
terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan tentu bisa diarahkan
kepada banyak hal: kepada diri sendiri, kepada para karyawan, kepada perusahaan
lain, dan seterusnya. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab social, yang
disoroti alah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan
menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit seperti linhkungan
disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas. Hampir semua pengarang tentang
etika bisnis akan menerima perlunya tanggung jawab social perusahaan. Tetapi
pendekatannya seringkali sangat berbeda. Kuta mulai dengan mempelajari suatu
pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan tanggung jawab sosial;
perusahaan dikemukakan oleh ekonom besar dari Amerika Serikat, Milton
Friedman.
Menurut Schermerhorn (1993) CSR adalah suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.Gagasan CSR
menekankan bahwa tanggungjawab perusahaan bukan lagi mencari profit semata,
melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya,
ketergantungan pada kesehatan keuangan tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh
secara berkelanjutan. Program CSR dapat dilakukan melalui pemberdayaan
masyarakat lokal yang didasarkan pada kebutuhan ril yang secara dialogis
dikomunikasikan dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan
akademisi CSR secara umum
diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan
ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia
usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan,Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan
karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum
semata.
Commision
of the European Communities: Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya
adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk
memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan
yang lebih bersih. Kicullen dan Kooistra: corporate social responsibility (CSR)
adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan
diluar kepatuhan terhadap hukum negara. Fraderick et al: corporate social
responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa
perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap
tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.
Tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility) pada dasarnya juga terkait
dengan budaya perusahaan (coporate
culture) yang ada dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan.
Budaya perusahaan terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang
bersangkutan dan biasanya dibentuk oleh sistem dalam perusahaan. Sistem
perusahaan khususnya alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam
pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang kuat
dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan dapat memberikan nuansa
budaya perusahaan secara keseluruhan. Tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk
dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk
tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan,
namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang. Tanggung
jawab sosial (sosial responsibility). Etika mempengaruhi
perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi
komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.
Contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan, konsumen dan bisnis lain.
Contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan, konsumen dan bisnis lain.
Tulisan
ini antara lain ingin menguraikan perkembangan konsep “TANGGUNG JAWAB MORAL DAN
SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN KERJA PT. DANONE”
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada uraian latar belakang yang dikemukakan diatas,maka masalah dalam
penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana
keuntungan bagi perusahaan PT. Danoneyang melakukan tanggung jawab sosial
terhadap lingkungan kerja ?
2.
Bagaimana
contoh kasus tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja PT. Danone?
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui keuntungan bagi perusahaan PT. Danone yang melakukan tanggung jawab
sosial terhadap lingkungan kerja
2.
Untuk
mengetahui contoh kasus tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja
perusahaan PT. Danone
BAB
II
TELAAH
LITERATUR
2.1. Tanggnng
Jawab Perusahaan
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?
Pandangan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab. Lain halnya
pendapat para kritikus pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika
sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada
kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik
semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun
demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan
dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
2.2. Tanggung
Jawab Moral
Tanggung
jawab moral adalah salah satu konsep penting yang sejak dahulu menjadi
perhatuian serius filsuf-filsuf moral. Dalam pasal ini, kita pun baerusaha
mengisyaratkan sebagian dimensi persoalan dan berupaya menuntaskan sejumlah
pertanyaan-pertanyaan yang terkait. Di antaranya adalah, apakah yang dimaksud
dari tanggung jawab? Apakah tanggung jawab berarti keberhakkan/kepatutan
disanjung atau dikutuk? Apakah tanggung jawab hanya berurusan dengan dampak
langsung suatu tindakan, ataukah juga mencakup dampak-dampak yang tidak
langsung dan tidak terduga/terkendali dan di luar pilihan?
dan
tanggung jawab prospektif atas sesuatu yaitu suatu tugas atau kewajiban yang
mengarah/dimaksudkan untuk menjamin realisasi sesuatu itu. Tatkala kita
mengatakan, "Regu pemyelamat bertanggung jawab atas keselamatan
perenang", umumnya menjelaskan tanggung jawab prospektif. Artinya, sesuatu
yang ditanggungjawabkan oleh regu penyelamat berada dalam konteks futural.
Demikian ini bebeda dengan kita mengatakan, "Regu penyelamat bertanggung
jwab atas kematian perenang itu", yang biasanya menggambarkan tanggung
jawab retrospektif, karena kematian si perenang itu adalah satu kasus yang
telah terjadi, dimana regu penyelamat bertanggung jawab karena tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, tanggung jwab retrospektif
bertalian dengan tindakan-tindakan yang dilakukan atau ditingggalkan seseorang.
Sementara, tanggung jawab prospektif berurusan dengan tugas-tugas yang mesti
dilakukan sesorang pada saat kemudian.
2.3. Syarat
–Syarat Tanggung Jawab Moral
penyelidikan
syarat perlu dan syarat cukup pada tanggung jawab saelalu membuka lebar
perdebatan di kalangan filsuf. Tidak jarang didulang banyak komentar di seputar
upaya tersebut.
Secara
umum, seseorang hanya akan dianggap secara moral bertanggung jawab atas suatu
tindakan atau kasus bilamana pertama; mempunyai kemampuan untuk melakukannya,
kedua; melakukannya dengan pengetahuan dan kesadaran, ketiga; secara bebas
menghendaki dan memilihnya.
Bisa
dikatakan bahwa seluruh filsuf sepakat dengan tiga syarat di atas. Kalaupun
terjadi perselisihan, demikian ini umumnya pada penafsiran dan pembatasan
jangkauan syarat-syarat itu. Tentunya, hal ini tidak berartio bahwa merekas
emua mengakui otentisitas ketiga sarat itu, lalu menekankan tanggung jawab
m,oral manusia. Tetapi, sebagaimana yang akan kita simak, bagi pihak-pihak yang
menekankan kepemilihan bebas sebagai syarat tanggung jawab moral menganggap
bahwa manusia majbur (dipaksa) dalam melakukan sagala tindakannya, dan dengan
demikian meraka menolak tanggung jawab moral. Berikut ini penjelasan tiga
syarat tersebut secara terpisah
Kemampuan
Sekali
lagi, kemampuan melakukan/meninggalkan kewajiban adalah syarat perlu pada
tanggung jawab moral. Maka, jika tindakan yang diwajibkan di laur dari
batas-batas kemampuan dan kesiapan manusiawi, sudah barang tentu tidak ada
seorang pun yang bertanggung jawab secara moral atas tindakan tersebut.
Pengetahuan dan Kesadaran
Syarat
perlu kedua pada tanggung jawab adalah bahwa manusia tahu akan sesuatu yang
dibebankan atasnya, ia menyadari kewajiban/tugasnya terhadap sesuatu itu. Maka,
seseorang hanya dinyatakan bertanggung jawab atas suatu tindakan dan pantas
disanjung atau dihujat secara moral karenanya, tatkala ia mampu melakukannya
dan tahu akan nilai (benar dan salahnya) tindakan itu.
Pengetahuan
dan kesadaran akan kewajiban merupakan sebuah syarat perlu terbentuknya
tanggung jawab. Kita tidak pernah menilai secara moral tingkah laku anak-anak
di bawah usia. Kalaupun kita memberikan sanjunagn atau ancaman terhadap mereka,
itu lebih merupakan pendidikan atas mereka, tidak ada kaitannya dengan tanggung
jawab moral. Seorang anak bebas memilih untuk memecahkan kaca rumah tetangga
atau untuk tidak memecahkannya. Namun, jika ia menghendaki pilihan buruk dan
melemparkan batu ke kaca lalu kita menegur dan memperingatkannya, sikap kita
ini tidak lebih dari upaya memdidik, tidak dalam rangka mempertanyakan
kehendaknya. Demiikian ini , karena anak itu tidak mempunyai pengetahuan dan
kesadaran akan karakter moral tindakannya.
Pilihan dan Kehendak yang Bebas
Syarat
lain yang terlibat dalam pembentukan tanggung jawab adaalah pilihan dan
kehendak yang bebas. Arestoteles mengatakan, "syarat tanggung jawab dan di
ambang sanjungan dan hujatan adalah kehendak bebas". Maka, setiap tindakan
yang menjadi akibat pemaksaan, bukan tindakan sengaja dan pelakunya tidak
bertanggung jawab atas tindakan tersebut sama sekali.
Tindakan
paksaan, menurut Arestoteles, adalah "tindakan yang factor/sebabnya di
luar kendali kita, laksana perahu yang bergerak/berlayar karena adanya kekuatan
selainnya, atau angin yang membawanya ke satu arah".
2.4. Tanggung
Jawab Sosial
Secara
umum, CSR mencakup berbagai tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada
masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi. European Commision mendefinisikan
CSR sebagai “suatu konsep di mana perusahaan memutuskan dengan sukarela untuk
berkontribusi demi masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih
bersih.” Secara khusus, CSR menyarankan bahwa perusahaan mengidentifikasi
kelompok pemegang kepentingan perusahaan dan memasukkan kebutuhan dan
nilai-nilai mereka ke dalam proses pengambilan keputusan strategis dan
operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial bisnis adalah berbicara mengenai
kepentingan masyarakat yang membatasi atau mengikat perilaku bisnis. Tanggung
jawab sosial adalah apa yang seharusnya atau semestinya suatu perusahaan
lakukan demi kepentingan masyarakat.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya
adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Keuntungan
Bagi Perusahaan Yang Melakukan Tanggung
Jawab Sosial Terhadap Lingkungan Kerja
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan kerja akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang
melakukannya. Ada 4 keuntungan bagi
perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja,
yaitu
·
Pengembangan
reputasi atau citra perusahaan dimata konsumen dan investor.
·
Mengeliminasi
konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
·
Meningkatkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan
·
Membedakan
perusahaan dengan para pesaingnya.
3.2. Tanggung
Jawab Sosial PT. Danone
CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek perusahaan. CSR sangat erart hubungannya dengan pembangunan
berkelanjutan, yang memiliki tujuan bahwa perusahaan tidak hanya mencari keuntungan
saja akan tetapi juga peduli terhadap lingkungan. Dan dari sinilah dapat
dilihat bahwa perusahaan memiliki etika bisnis yang baik yaitu peduli dengan
lingkungan sekitarnya. Etika bisnis dalam perusahaan sendiri memiliki peran
yang sangat penting, yaitu untuk membentuk perusahaan yang lebih kuat dan kokoh
serta memiliki daya saing yang tinggi.
Sejak awal pendirian hingga sekarang telah banyak CSR
yang dilakukan oleh perusahaan ini dan disini saya hanya membahas salah satu
program CSR Aqua yang saat ini dilakukan WASH (Water Accsess, Sanitation,
Hygiene Program) ini adalah program “Satu Untuk Sepuluh” yang memiliki tujuan
yaitu memberikan solusi dalam penyediaan air bersih di Indonesia, tepatnya
untuk daerah yang kekurangan air bersih dan bahkan sulit untuk mendapatkan air
bersih. Program ini didasakan pada fakta bahwa air merupakan keutuhan dasar
yang sangat dibutuhkan oleh manusia, namun kenyataannya tidak semua orang dapat
mengakses air bersih, karena beberapa faktor dan bahkan mungkin tidak adanya
infrastruktur yang memadai untuk mendapatkan air bersih. Dan program ini akan
dilaksanakan di Timor Tengah Selatan, dan telah melalui survey daerah tersebut
merupakan wilayah yang tepat, karena terjadi kelangkaan air bersih selain itu
juga akses untuk mendaptka air bersih yang sangat jauh dan harus melewati jalan
yang terjal dan sungai-sungai, hal ini membutuhkan waktu berjam-jam untuk
membawa pulang air. Selain itu masalah kelangkaan air disini juga sangat
berpengaruh terhadap banyak aspek misalnya munculnya brbagai macam penyakit
demam berdarah, diare, hingga malaria, dan hal lain yaitu anak-anak mau tidak
mau harus membantu orang tua mereka untuk mendapatkan air bersih, sehingga
waktu belajar sering terabaikan.
Dari kasus diatas, Aqua memiliki komitmen untuk memperbaiki
kesejahteraan anak Indonesia, yaitu dengan cara menjual produk Aqua berlabel
khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual maka konsumen telah membantu
program Aqua dengan menyumbangkan 10 liter air bersih kepada masyarakat yang
membutuhkan. Selain itu Aqua juga membuatkan pipa-pipa agar air dapat
menjangkau ke pemukiman penduduk.
Menurut saya, etika bisnis yang dilakukan oleh Aqua
sangat tepat, maksudnya yaitu program ini tepat pada sasaran, dimana Aqua
membantu masyarakat di NTT yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan air
bersih.
BAB VI
KESIMPULAN
CSR berhubungan erat
dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
untuk jangka yang lebih panjang
CSR
yang dilakukan PT. Danone dianggap sudah berjalan dengan baik karena
berpengaruh positif dan mendapat respon yang baik dari masyarakat selama ini. Dengan
melakukan CSR PT. Danone juga mendapat keuntungan seperti:
·
Pengembangan
reputasi atau citra perusahaan dimata konsumen dan investor.
·
Mengeliminasi
konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
·
Meningkatkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan
·
Membedakan
perusahaan dengan para pesaingnya.
Hal
ini terjadi karena adanya pertanggung jawaban sosial maupun moral dalam lingkungan
kerja di perusahaan PT. Danone.
DAFTAR PUSTAKA
Djamhuri Eko Ganis Sukoharsono Ali, Hafni
Diska Arliena, Oktober 2015,” Analisis Wacana Kritis:
Menguak Moralitas dan Profesionalisme Bisnis dalam Praktik Akuntansi
Pertanggungjawaban Sosial”, Vol. 3,No. 2
Fahham A. Muchaddam,2012,”TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN DAN PENERAPANNYA PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA”,Vol 2 No. 1
Haliwela Nancy Silvana, 2011,”TINJAUAN HUKUM TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR), VOL.17 NO. 4
Sarwono, Mei 2010,”BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB
SOSIAL”,Vol. 9,No. 1
Triastity Rahayu, April 2010,”BISNIS DAN TANGGUNG
JAWAB SOSIAL”, Vol. 10,No. 1
Zulkarnaini, November 2012,”PENGARUH PENERAPAN
PERBAIKAN PROSESBISNIS INTERNAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP
KINERJA BANK DENGAN PENDEKATAN BALANCED SCORECARD (sensus pada bank umum di
wilayah kota banda aceh)”, Vol. 4,No. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar