Minggu, 26 Maret 2017

TANGGUNG JAWAB MORAL DAN SOSIAL PADA LINGKUNGAN KERJA PT. DANONE

TANGGUNG JAWAB MORAL DAN SOSIAL PADA LINGKUNGAN KERJA PT. DANONE


Nama               : Slamet Dwi Jaya Prasetya
NPM               : 1A214399
Kelas               : 3EA27
Dosen              : Rowland Bismark Pasaribu
Matkul             : Etika Bisnis

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Di Indonesia, perhatian terhadap bisnis yang etis sendiri mulai gencar sejak tahun 2000-an dengan keluarnya pendapat pejabat pemerintah, akademisi, dan pelaku bisnis yang intinya menghimbau para pelaku bisnis agar mementingkan etika di bidang bisnis. Di satu pihak dihimbau untuk diutamakan, di lain pihak etika bisnis diliputi kecurigaan bahkan sinisme. Sikap sinis  ini dapat dimengerti bila mengingat kasus ko rupsi yang sempat membudaya di Indonesia meski telah ada perangkat hukum yang sifatnya memaksa bagi pelanggarnya. Keterpurukan ini semua menunjukkan bahwa bisnis di wilayah kota Surakarta belum memiliki arah dan nilai yang jelas untuk menuju pada titik tuj uan  yang  mulia  dari  bisnis  yaitu  dunia  bisnis  yang memiliki karakter dan citra yang "bonafit".
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan Derwin ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber –sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungannya (Muslich, 1998:17). Pengembangan perusahaan merupakan suatu proses, yang tidak lepas dari pengaruh "day to day  operation" (operasi sehari-hari), dan juga menerima dampak dari pengaruh lingkungan, balk internal maupun ekstemal. Sehingga dapat dikatakan perkembangan suatu perusahaan (organisasi)  berjalan melalui  suatu  proses, dan  proses  pengembangan  tersebut  tidak lepas dari pengaruh kondisi usaha organisasi  dan  budaya  dalam  perusahaan tersebut.
Fenomena inilah yang kemudian memunculkan wacana tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). tanggung jawab sosial perusahaan selama ini adalah berupa aksi – aksi berbagi sumbangan untuk kaum miskin, beasiswa, air bersih, peduli bencana alam dan lain lain. Menurut Michael Porter bahwa pelaku bisnis harus membuat CSR sebagai jantung dari strategi perusahaan dan ketika itu dilakukan dengan sungguh – sungguh maka akan menjadi sumber keunggulan atau nilai lebih untuk bersaing yang sangat kuat dengan para pesaing lain.oleh sebab itu CSR bukan lagi  hanya sebagai hiasan, namun sudah merupakan nyawa perusahaan karena berpengaruh cukup besar bagi perusahaan yang melakukan CSR dengan baik.
Konsep Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan  atau  corporate social responsibility  (selanjutnya disebut  CSR), telah disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli 20027 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  (UUPT), yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 Tahun 2007. Kempat ayat dalam Pasal 74 UU  tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan dibidang sumber daya alam  utnuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan CSR. Secara umum merupakan konstribusi menyelruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya.
Sudah menjadi fakta  bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu  muncul  kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karenamelakukan kerusakan lingkungan, dimana Perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan.  Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga menjadi terpinggirkan. Menurut  B Taman Achda,  konsep CSR (Progaram Corporate Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut  Community Development. Menurutnya program CD  direkomendasikan untuk didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya  basic  infrastruktur yang memadai .
Defenisi  CSR  sangat beragam dan belum ada kesepakatan  para ahli, lembaga resmi maupun pegiat pemberdayaan masyarakat atas defenisi CSR yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan  merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerja sama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan dan masyarakat. Sampai saat ini belum ada kesamaan defenisi tentang CSR,  secara umum dapat dikatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral  suatu organisasi bisnis terhadap  stakeholder, CSR  dapat dipahami dalam dua pengertian. Dalam pengertian terbatas, tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami  sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum dan aturan main yang ada. Dalam hal ini hanya ada tanggung jawab sosial bisnis.  Sedangkan  secara luas CSR dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, organisasi dipandang sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi termasuk didalamnya organisasi bisnis harus menjunjung tinggi moralitas. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan dalam berbagai situasi  dengan mempertimbangkan hasil terbaik atau yang paling  sedikit merugikan stakeholdernya.
Rasa tanggung jawab adalah pengertian dasar untuk  memahami manusia sebagai makhluk susila, dan tinggi rendahnya akhlak yang dimilikinya. Terkait rasa tanggung jawab, sebaiknya manusia melandasi anggapannya dengan mengakui kenyataan bahwa mansuia dalam hubungan yang sempit dan luas memerlukan satu sama lain untuk mewujudkan nilai-nilai kehidupan yang dirasanya baik dan menunjang eksistensi dirinya. Rasa tanggung jawab kemudian berkembang bukan hanya pada tataran personal, namun selalu dikaitkan dengan hubungan dengan orang lain, sehingga dapat dibuat dalam sistem hukum, bahkan hukum pidana. Seseorang yang terhubung dengan pihak-pihak lain tidak bisa lepas dari rasa tanggung jawab yang melekat pada dirinnya. Tanggung jawab moral adalah salah satu konsep penting yang sejak dahulu menjadi perhatuian serius filsuf-filsuf moral. Dalam pasal ini, kita pun baerusaha mengisyaratkan sebagian dimensi persoalan dan berupaya menuntaskan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang terkait.
Pandangan Milton Friedman tentang tanggung jawab social perusahaan Yang dimaksud disini dengan tanggung jawab social perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral perusahaan tentu bisa diarahkan kepada banyak hal: kepada diri sendiri, kepada para karyawan, kepada perusahaan lain, dan seterusnya. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab social, yang disoroti alah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit seperti linhkungan disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas. Hampir semua pengarang tentang etika bisnis akan menerima perlunya tanggung jawab social perusahaan. Tetapi pendekatannya seringkali sangat berbeda. Kuta mulai dengan mempelajari suatu pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan tanggung jawab sosial; perusahaan dikemukakan oleh ekonom besar dari Amerika Serikat, Milton Friedman. 
Menurut Schermerhorn (1993) CSR adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.Gagasan CSR menekankan bahwa tanggungjawab perusahaan bukan lagi mencari profit semata, melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, ketergantungan pada kesehatan keuangan tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh secara berkelanjutan. Program CSR dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat lokal yang didasarkan pada kebutuhan ril yang secara dialogis dikomunikasikan dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan akademisi CSR secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan,Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Commision of the European Communities: Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih. Kicullen dan Kooistra: corporate social responsibility (CSR) adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara. Fraderick et al: corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.
Tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility) pada dasarnya juga terkait dengan budaya perusahaan (coporate culture) yang ada dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan. Budaya perusahaan terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan biasanya dibentuk oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan khususnya alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang kuat dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan dapat memberikan nuansa budaya perusahaan secara keseluruhan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang. Tanggung jawab sosial (sosial responsibility). Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.
Contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan, konsumen dan bisnis lain.
Tulisan ini antara lain ingin menguraikan perkembangan konsep “TANGGUNG JAWAB MORAL DAN SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN KERJA PT. DANONE”

1.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang yang dikemukakan diatas,maka masalah dalam penelitian ini adalah :
1.      Bagaimana keuntungan bagi perusahaan PT. Danoneyang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja ?
2.      Bagaimana contoh kasus tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja PT. Danone?
1.3.   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui keuntungan bagi perusahaan PT. Danone yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja
2.      Untuk mengetahui contoh kasus tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja perusahaan PT. Danone




BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1.   Tanggnng Jawab Perusahaan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab. Lain halnya pendapat para kritikus pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
2.2.   Tanggung Jawab Moral
Tanggung jawab moral adalah salah satu konsep penting yang sejak dahulu menjadi perhatuian serius filsuf-filsuf moral. Dalam pasal ini, kita pun baerusaha mengisyaratkan sebagian dimensi persoalan dan berupaya menuntaskan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang terkait. Di antaranya adalah, apakah yang dimaksud dari tanggung jawab? Apakah tanggung jawab berarti keberhakkan/kepatutan disanjung atau dikutuk? Apakah tanggung jawab hanya berurusan dengan dampak langsung suatu tindakan, ataukah juga mencakup dampak-dampak yang tidak langsung dan tidak terduga/terkendali dan di luar pilihan?
dan tanggung jawab prospektif atas sesuatu yaitu suatu tugas atau kewajiban yang mengarah/dimaksudkan untuk menjamin realisasi sesuatu itu. Tatkala kita mengatakan, "Regu pemyelamat bertanggung jawab atas keselamatan perenang", umumnya menjelaskan tanggung jawab prospektif. Artinya, sesuatu yang ditanggungjawabkan oleh regu penyelamat berada dalam konteks futural. Demikian ini bebeda dengan kita mengatakan, "Regu penyelamat bertanggung jwab atas kematian perenang itu", yang biasanya menggambarkan tanggung jawab retrospektif, karena kematian si perenang itu adalah satu kasus yang telah terjadi, dimana regu penyelamat bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, tanggung jwab retrospektif bertalian dengan tindakan-tindakan yang dilakukan atau ditingggalkan seseorang. Sementara, tanggung jawab prospektif berurusan dengan tugas-tugas yang mesti dilakukan sesorang pada saat kemudian.
2.3.   Syarat –Syarat Tanggung Jawab Moral
penyelidikan syarat perlu dan syarat cukup pada tanggung jawab saelalu membuka lebar perdebatan di kalangan filsuf. Tidak jarang didulang banyak komentar di seputar upaya tersebut.
Secara umum, seseorang hanya akan dianggap secara moral bertanggung jawab atas suatu tindakan atau kasus bilamana pertama; mempunyai kemampuan untuk melakukannya, kedua; melakukannya dengan pengetahuan dan kesadaran, ketiga; secara bebas menghendaki dan memilihnya.
Bisa dikatakan bahwa seluruh filsuf sepakat dengan tiga syarat di atas. Kalaupun terjadi perselisihan, demikian ini umumnya pada penafsiran dan pembatasan jangkauan syarat-syarat itu. Tentunya, hal ini tidak berartio bahwa merekas emua mengakui otentisitas ketiga sarat itu, lalu menekankan tanggung jawab m,oral manusia. Tetapi, sebagaimana yang akan kita simak, bagi pihak-pihak yang menekankan kepemilihan bebas sebagai syarat tanggung jawab moral menganggap bahwa manusia majbur (dipaksa) dalam melakukan sagala tindakannya, dan dengan demikian meraka menolak tanggung jawab moral. Berikut ini penjelasan tiga syarat tersebut secara terpisah
Kemampuan
Sekali lagi, kemampuan melakukan/meninggalkan kewajiban adalah syarat perlu pada tanggung jawab moral. Maka, jika tindakan yang diwajibkan di laur dari batas-batas kemampuan dan kesiapan manusiawi, sudah barang tentu tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab secara moral atas tindakan tersebut.
Pengetahuan dan Kesadaran
Syarat perlu kedua pada tanggung jawab adalah bahwa manusia tahu akan sesuatu yang dibebankan atasnya, ia menyadari kewajiban/tugasnya terhadap sesuatu itu. Maka, seseorang hanya dinyatakan bertanggung jawab atas suatu tindakan dan pantas disanjung atau dihujat secara moral karenanya, tatkala ia mampu melakukannya dan tahu akan nilai (benar dan salahnya) tindakan itu.
Pengetahuan dan kesadaran akan kewajiban merupakan sebuah syarat perlu terbentuknya tanggung jawab. Kita tidak pernah menilai secara moral tingkah laku anak-anak di bawah usia. Kalaupun kita memberikan sanjunagn atau ancaman terhadap mereka, itu lebih merupakan pendidikan atas mereka, tidak ada kaitannya dengan tanggung jawab moral. Seorang anak bebas memilih untuk memecahkan kaca rumah tetangga atau untuk tidak memecahkannya. Namun, jika ia menghendaki pilihan buruk dan melemparkan batu ke kaca lalu kita menegur dan memperingatkannya, sikap kita ini tidak lebih dari upaya memdidik, tidak dalam rangka mempertanyakan kehendaknya. Demiikian ini , karena anak itu tidak mempunyai pengetahuan dan kesadaran akan karakter moral tindakannya.
Pilihan dan Kehendak yang Bebas
Syarat lain yang terlibat dalam pembentukan tanggung jawab adaalah pilihan dan kehendak yang bebas. Arestoteles mengatakan, "syarat tanggung jawab dan di ambang sanjungan dan hujatan adalah kehendak bebas". Maka, setiap tindakan yang menjadi akibat pemaksaan, bukan tindakan sengaja dan pelakunya tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut sama sekali.
Tindakan paksaan, menurut Arestoteles, adalah "tindakan yang factor/sebabnya di luar kendali kita, laksana perahu yang bergerak/berlayar karena adanya kekuatan selainnya, atau angin yang membawanya ke satu arah".
2.4.   Tanggung Jawab Sosial
Secara umum, CSR mencakup berbagai tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi. European Commision mendefinisikan CSR sebagai “suatu konsep di mana perusahaan memutuskan dengan sukarela untuk berkontribusi demi masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.” Secara khusus, CSR menyarankan bahwa perusahaan mengidentifikasi kelompok pemegang kepentingan perusahaan dan memasukkan kebutuhan dan nilai-nilai mereka ke dalam proses pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial bisnis adalah berbicara mengenai kepentingan masyarakat yang membatasi atau mengikat perilaku bisnis. Tanggung jawab sosial adalah apa yang seharusnya atau semestinya suatu perusahaan lakukan demi kepentingan masyarakat.
 Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.



BAB III
                                                             PEMBAHASAN       
3.1.   Keuntungan Bagi Perusahaan Yang  Melakukan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Lingkungan Kerja
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan kerja akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya.  Ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kerja, yaitu
·         Pengembangan reputasi atau citra perusahaan dimata konsumen dan investor.
·         Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
·         Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
·         Membedakan perusahaan dengan para pesaingnya.
3.2.   Tanggung Jawab Sosial PT. Danone
CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek perusahaan. CSR sangat erart hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan, yang memiliki tujuan bahwa perusahaan tidak hanya mencari keuntungan saja akan tetapi juga peduli terhadap lingkungan. Dan dari sinilah dapat dilihat bahwa perusahaan memiliki etika bisnis yang baik yaitu peduli dengan lingkungan sekitarnya. Etika bisnis dalam perusahaan sendiri memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk perusahaan yang lebih kuat dan kokoh serta memiliki daya saing yang tinggi.
Sejak awal pendirian hingga sekarang telah banyak CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini dan disini saya hanya membahas salah satu program CSR Aqua yang saat ini dilakukan WASH (Water Accsess, Sanitation, Hygiene Program) ini adalah program “Satu Untuk Sepuluh” yang memiliki tujuan yaitu memberikan solusi dalam penyediaan air bersih di Indonesia, tepatnya untuk daerah yang kekurangan air bersih dan bahkan sulit untuk mendapatkan air bersih. Program ini didasakan pada fakta bahwa air merupakan keutuhan dasar yang sangat dibutuhkan oleh manusia, namun kenyataannya tidak semua orang dapat mengakses air bersih, karena beberapa faktor dan bahkan mungkin tidak adanya infrastruktur yang memadai untuk mendapatkan air bersih. Dan program ini akan dilaksanakan di Timor Tengah Selatan, dan telah melalui survey daerah tersebut merupakan wilayah yang tepat, karena terjadi kelangkaan air bersih selain itu juga akses untuk mendaptka air bersih yang sangat jauh dan harus melewati jalan yang terjal dan sungai-sungai, hal ini membutuhkan waktu berjam-jam untuk membawa pulang air. Selain itu masalah kelangkaan air disini juga sangat berpengaruh terhadap banyak aspek misalnya munculnya brbagai macam penyakit demam berdarah, diare, hingga malaria, dan hal lain yaitu anak-anak mau tidak mau harus membantu orang tua mereka untuk mendapatkan air bersih, sehingga waktu belajar sering terabaikan.
Dari kasus diatas, Aqua memiliki komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan anak Indonesia, yaitu dengan cara menjual produk Aqua berlabel khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual maka konsumen telah membantu program Aqua dengan menyumbangkan 10 liter air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Aqua juga membuatkan pipa-pipa agar air dapat menjangkau ke pemukiman penduduk.
Menurut saya, etika bisnis yang dilakukan oleh Aqua sangat tepat, maksudnya yaitu program ini tepat pada sasaran, dimana Aqua membantu masyarakat di NTT yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih.




BAB VI
KESIMPULAN
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang
CSR yang dilakukan PT. Danone dianggap sudah berjalan dengan baik karena berpengaruh positif dan mendapat respon yang baik dari masyarakat selama ini. Dengan melakukan CSR PT. Danone juga mendapat keuntungan seperti:
·         Pengembangan reputasi atau citra perusahaan dimata konsumen dan investor.
·         Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
·         Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
·         Membedakan perusahaan dengan para pesaingnya.
Hal ini terjadi karena adanya pertanggung jawaban sosial maupun moral dalam lingkungan kerja di perusahaan PT. Danone.



DAFTAR PUSTAKA

Djamhuri Eko Ganis Sukoharsono Ali, Hafni Diska Arliena, Oktober 2015,” Analisis Wacana Kritis: Menguak Moralitas dan Profesionalisme Bisnis dalam Praktik Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial”, Vol. 3,No. 2
Fahham A. Muchaddam,2012,”TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN PENERAPANNYA PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA”,Vol 2 No. 1
Haliwela Nancy Silvana, 2011,”TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR), VOL.17 NO. 4
Sarwono, Mei 2010,”BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL”,Vol. 9,No. 1
Triastity Rahayu, April 2010,”BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL”, Vol. 10,No. 1
Zulkarnaini, November 2012,”PENGARUH PENERAPAN PERBAIKAN PROSESBISNIS INTERNAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA BANK DENGAN PENDEKATAN BALANCED SCORECARD (sensus pada bank umum di wilayah kota banda aceh)”, Vol. 4,No. 3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar